Izin usaha
merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak
berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang
pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian
usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina,
mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan.
Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk
mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai
degan bidangnya.
Jenis izin usaha yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan.
A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat
izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan
jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma,
CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.
Penggolongan SIUP
Berdasarkan besarnya
jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau
jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka
penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP BESAR,
diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP MENENGAH,
diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,-
(limaratus juta rupiah).
SIUP KECIL,
diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai
dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
Prosedur Permohonan
Perusahaan mengambil
formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta
persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan
Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP
Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk
permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
Setelah mendirikan
perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi
perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk
perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan
Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank
untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Kebebasan
Finansial
Sesuai Perda Nomor
05 Tahun 2002
Persyaratan
permohonan :
a. Foto copy KTP 2
(dua) lembar
b. Foto copy
Undang-Undang Gangguan /Hinder Ordonantie (HO), bagi usaha yang
memerlukan
c. Foto copy Surat
Ijin Tempat Usaha
d. Pas Foto Warna
Ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Materai 6000
sebanyak 2(dua) lembar
f. Surat Keterangan
Usaha dari Desa/Lurah
Masa Berlaku
SIUP berlaku selama
perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa
sejak tanggal dikeluarkan.
Contoh SIUP:
B. SITU (surat izin
tempat usaha)
setiap perusahaan yg
ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran
usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya
sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie)
mewajibkannya.
Berikut prosedur pengurusan SITU.
Berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui
oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke
kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU
dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
Sesuai Perda Nomor
15 Tahun 2001
Persyaratan
permohonan :
a. Foto copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
b. Foto copy Bukti
Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar
c. Pas Foto Warna
ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
d. Akta Pendirian
Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan
e. undang-Undang
Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan
f. Surat Keterangan
Usaha dari Lurah/Desa
g. Map biasa
Contoh SITU:
C. NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak)
Setiap pribadi
yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan
badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan
dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang
siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun
dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang
terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
Contoh NPWP:
D. NRP (Nomor
Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Contoh NRP:
Sumber:
http://priyobaliyono.blogspot.co.id/2013/08/pengertian-dan-macam-macam-izin-usaha.html
http://format-contoh-surat.blogspot.co.id/2014/10/contoh-surat-izin-usaha-perdagangan-siup.html
http://djandoyo.blogspot.co.id/2013/12/contoh-situ-siup-dan-tdp_27.html
https://pendaftaran-cpns.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-syarat-cara-membuat-dan.html
http://8ball-ipoy.blogspot.co.id/p/nrp-nomor-register-perusahaan-atau-tdp.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar